BANDAR UDARA DI BAWAH NAUNGAN
ANGKASA PURA II
Oleh : MOH. SYAFRIL IMAM
Sejarah PT Angkasa Pura II (Persero), selanjutnya disebut “Angkasa Pura
II” atau “Perusahaan” merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang
bergerak dalam bidang usaha pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa
terkait bandar udara di wilayah Indonesia Barat. Angkasa Pura II telah
mendapatkan kepercayaan dari Pemerintah Republik Indonesia untuk mengelola dan
mengupayakan pengusahaan Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng yang kini berubah
nama menjadi Bandara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta serta Bandara Halim
Perdanakusuma sejak 13 Agustus 1984.
Keberadaan Angkasa Pura II berawal dari Perusahaan Umum dengan nama
Perum Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20
tahun 1984, kemudian pada 19 Mei 1986 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26
tahun 1986 berubah menjadi Perum Angkasa Pura II. Selanjutnya, pada 17 Maret
1992 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1992 berubah menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero). Seiring perjalanan perusahaan, pada 18 November
2008 sesuai dengan Akta Notaris Silvia Abbas Sudrajat, SH, SpN Nomor 38 resmi
berubah menjadi PT Angkasa Pura II (Persero).
Berdirinya Angkasa Pura II bertujuan untuk menjalankan pengelolaan dan
pengusahaan dalam bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara
dengan mengoptimalkan pemberdayaan potensi sumber daya yang dimiliki dan
penerapan praktik tata kelola perusahaan yang baik. Hal tersebut diharapkan
agar dapat menghasilkan produk dan layanan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat sehingga dapat meningkatkan nilai Perusahaan dan kepercayaan
masyarakat.
Kiprah Angkasa Pura II telah menunjukkan kemajuan dan peningkatan usaha
yang pesat dalam bisnis jasa kebandarudaraan melalui penambahan berbagai sarana
prasarana dan peningkatan kualitas pelayanan pada bandara yang dikelolanya.
Angkasa Pura II telah berhasil memperoleh berbagai penghargaan dari
berbagai instansi. Penghargaan yang diperoleh merupakan bentuk apresiasi kepercayaan
masyarakat atas performance Perusahaan dalam memberikan pelayanan, diantaranya
adalah “The Best BUMN in Logistic Sector” dari Kementerian Negara BUMN RI (2004-2006),
“The Best I in Good Corporate Governance” (2006), Juara I “Annual Report Award”
2007 kategori BUMN Non-Keuangan Non-Listed, dan sebagai BUMN Terbaik dan
Terpercaya dalam bidang Good Corporate Governance pada Corporate Governance
Perception Index 2007 Award. Pada tahun 2009, Angkasa Pura II berhasil meraih
penghargaan sebagai 1st The Best Non Listed Company dari Anugerah Business
Review 2009 dan juga sebagai The World 2nd Most On Time Airport untuk Bandara
Soekarno-Hatta dari Forbestraveller.com, Juara III Annual Report Award 2009
kategori BUMN Non- Keuangan Non-Listed, The Best Prize ‘INACRAFT Award 2010’ in
category natural fibers, GCG Award 2011 as Trusted Company Based on Corporate
Governance Perception Index (CGPI) 2010, Penghargaan Penggunaan Bahasa
Indonesia Tahun 2011 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, penghargaan
untuk Bandara Internasional Minangkabau Padang sebagai Indonesia Leading
Airport dalam Indonesia Travel & Tourism Award 2011, dan Penghargaan
Kecelakaan Nihil (Zero Accident) selama 2.084.872 jam kerja terhitung mulai 1
Januari 2009-31 Desember 2011 untuk Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru,
serta berbagai penghargaan di tahun 2012 dari Majalah Bandara kategori Best
Airport 2012 untuk Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru) dan
Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), kategori Good Airport Services
untuk Bandara Internasional Minangkabau dan Bandara Internasional
Soekarno-Hatta Terminal 3 (Cengkareng) dan kategori Progressive Airport Service
2012 untuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3 (Cengkareng)
Sebagai Badan Usaha Milik Negara, Angkasa Pura II selalu melaksanakan
kewajiban untuk membayar dividen kepada negara selaku pemegang saham. Angkasa
Pura II juga senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan
perlindungan konsumen kepada pengguna jasa bandara, menerapkan praktik tata
kelola perusahaan yang baik, meningkatkan kesejahteraan karyawan dan
keluarganya serta meningkatkan kepedulian sosial terhadap masyarakat umum dan
lingkungan sekitar bandara melalui program Corporate Social Responsibility.
Angkasa Pura II telah mengelola
16 Penerbangan Bandara, antara lain yaitu
1. Soekarno –
hatta international airport (jakarta)
2. Halim
perdanakusuma international airport (jakarta)
3. Sultan
Mahmud badaruddin II international airport (sumatera selatan)
4. Supadio
airport (Kalimantan barat)
5. Kualanamu
international airport (sumatera utara)
6. Minangkabau
international airport (sumatera barat)
7. Sultan
syarif kasim II international airport (riau)
8. Husein
sastranegara international airport (jawa barat)
9. Sultan
iskandar muda international airport (aceh)
10. Raja haji
fisabilillah international airport (kepulauan riau)
11. Depati
amir airport (kepulauan Bangka Belitung)
12. Sultan
thaha airport (jambi)
13. Silangit
airport (sumatera utara)
14. Banyuwangi
(Jawa Timur)
15. Kertajati
(Jawa Barat)
16. Tjilik
Riwut (Palangkaraya).
TATA KELOLA PERUSAHAAN
Komitmen penerapan GCG merupakan hal yang mutlak bagi Angkasa Pura II.
Hal tersebut dilakukan melalui penguatan infrastruktur yang dimiliki dan secara
berkesinambungan meningkatkan sistem dan prosedur untuk mendukung efektivitas
pelaksanaan GCG di Angkasa Pura II.
Untuk mewujudkan perusahaan yang tumbuh berkembang dan berdaya saing
tinggi, Angkasa Pura II telah mengembangkan struktur dan sistem tata kelola
perusahaan (Good Corporate Governance) dengan memperhatikan prinsip-prinsip GCG
sesuai ketentuan dan peraturan serta best practise yang berlaku. Pelaksanaan
GCG merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal
31 Juli 2002 yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Negara BUMN No.
PER 01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola yang Baik
pada BUMN, yang menyebutkan bahwa “BUMN wajib melaksanakan operasional
perusahaan dengan berpegang pada prinsip-prinsip GCG yaitu transparansi,
akuntanbilitas, responsibilitas, independensi dan kewajaran”.
Semangat yang terkandung dalam penerapan GCG di Angkasa Pura II adalah
niat dan tekad manajemen Angkasa Pura II untuk menjadikan Angkasa Pura II
sebuah perusahaan yang terus tumbuh dan berkembang dengan kualitas Produk dan
Proses Kerja yang baik, serta memiliki Code of Conduct, termasuk tanggung jawab
terhadap lingkungannya.
Tujuan Penerapan GCG di Angkasa
Pura II adalah sebagai berikut:
1.
Mengendalikan dan mengarahkan
hubungan antara Organ Perseroan (Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi),
karyawan, pelanggan, mitra kerja, serta masyarakat dan lingkungan berjalan
secara baik dan kepentingan semua pihak terpenuhi.
2. Mendorong
dan mendukung pengembangan Angkasa Pura II.
3. Mengelola
sumber daya secara lebih amanah.
4. Mengelola
risiko secara lebih baik.
5. Meningkatkan
pertanggungjawaban kepada stakeholders.
6. Mencegah
terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Angkasa Pura II.
7. Memperbaiki
budaya kerja Angkasa Pura II.
8. Meningkatkan
citra Angkasa Pura II (image) menjadi semakin baik.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Angkasa Pura II memiliki komitmen penuh
dan secara konsisten menegakkan penerapan GCG dengan mengacu kepada beberapa
aturan formal yang menjadi landasan bagi Angkasa Pura II dalam penerapan GCG
yaitu:
1. Undang
Undang No. 19 tahun 2003 tentang BUMN(Pasal 5 ayat 3).
2.
Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha No. PER- 01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
(Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara dan perubahannya
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-09/MBU/2012 tanggal 06 Juli
2012.
3.
Keputusan Sekretaris Kementerian
Badan Usaha Milik Negara No. SK-16/S.MBU/2012 tanggal 06 Juni 2012 tentang
Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan
Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara.
4.
Undang Undang No. 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas yang diperbaharui oleh Undang Undang No. 40 Tahun
2007 tanggal 16 Agustus 2007.
5. Keputusan
Bersama Dewan Komisaris dan Direksi Nomor: KEP.448/UM.004/X/AP II–
2007 dan Nomor: KEP.02.03.01/00/10/2007 461 tentang Pedoman Pelaksanaan
Good Corporate Governance (GCG) dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) di
Lingkungan PT Angkasa Pura II (Persero).
Prinsip-prinsip GCG sesuai dengan PER-01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus
2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate
Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara, meliputi:
1.
Transparansi (transparency),
yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan
keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai
perusahaan;
2.
Akuntabilitas (accountability),
yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga
pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
3.
Pertanggungjawaban
(responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap
peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
4.
Kemandirian (independency), yaitu
keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan
kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
5.
Kewajaran (fairness), yaitu
keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan(stakeholders)
yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara, Angkasa Pura II selalu melaksanakan
kewajiban untuk membayar dividen kepada negara selaku pemegang saham. Angkasa
Pura II juga senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan
perlindungan konsumen kepada pengguna jasa bandara, menerapkan praktik tata
kelola perusahaan yang baik, meningkatkan kesejahteraan karyawan dan
keluarganya serta meningkatkan kepedulian sosial terhadap masyarakat umum dan
lingkungan sekitar bandara melalui program Corporate Social Responsibility.
BANDAR UDARA HALIM PERDANA KUSUMA
Pada abad ke-17, daerah Cililitan merupakan sebuah tanah partikelir yang
dimiliki oleh Pieter van der Velde. Tanah tersebut dinamakan Tandjoeng Ost. Kemudian sekitar tahun
1924, sebagian tanah tersebut dijadikan sebuah lapangan terbang pertama di kota
Batavia. Lapangan terbang tesebut dinamakan Vliegveld
Tjililitan (Lapangan Terbang Tjililitan). Pada tahun yang sama, lapangan
terbang ini menerima kedatangan pesawat dari Amsterdam yang kemudian menjadi penerbangan internasional pertama di Hindia Belanda. Sebelum mendarat di Cililitan, pesawat Fokker ini memerlukan waktu cukup
lama di perjalanan. Karena pernah jatuh dan mengalami kerusakan di Serbia hingga harus didatangkan suku cadang dari pabriknya di Amsterdam.
Lapangan terbang ini juga turut andil dalam peresmian Bandar Udara
Internasional Kemayoran yaitu dengan cara menerbangkan
pesawat berjenis Douglas DC-3 menuju Kemayoran yang baru saja diresmikan.
Pada tanggal 20 Juni 1950, Belanda sepenuhnya menyerahkan lapangan terbang ini kepada pemerintah Indonesia. Ketika itu lapangan terbang ini langsung dipegang oleh AURI dan dijadikan pangkalan udara militer. Kemudian bertepatan dengan 17 Agustus 1952, lapangan terbang ini berganti nama menjadi Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma untuk mengenang almarhum Abdul Halim
Perdanakusuma yang gugur dalam menjalankan
tugasnya.
penerbangan internasional dengan Kemayoran karena padatnya jadwal
penerbangan disana. Halim juga sempat ditunjuk menggantikan peranan Kemayoran
yang semakin padat. Namun hasilnya justru tertuju kepada pembangunan sebuah
bandar udara baru di daerah Cengkareng. Kelak bandar udara tersebut dinamakan Bandar Udara
Internasional Soekarno–Hatta. Setelah
Kemayoran ditutup, Bandar Udara Halim Perdanakusuma mulai mengurangi jadwal
penerbangan sipil untuk berfokus guna kepentingan militer. Namun pada tahun 2013, Halim memberikan 60 slot/jam untuk penerbangan berjadwal domestik maupun
internasional. Hal tersebut dikarenakan untuk mengurangi padatnya jadwal penerbangan
di Bandar Udara
Internasional Soekarno–Hatta.
Domestik
Maskapai
|
Tujuan
|
|
Internasional
Maskapai
|
Tujuan
|
|
Pengelola
Melayani
Lokasi
82 kaki / 25 m
Panjang
|
Permukaan
|
|||||||||
kaki
|
m
|
|||||||||
06/24
|
9.843
|
3.000
|
||||||||
Statistik (2018)
|
||||||||||
Penumpang
|
7.400.000
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar